5/12/2014

Miss WP si gadis Facebook

Winda Pratiwi. . . . .
Sebuah nama yang sudah tidak asing lagi bagi telinga ini.Seorang putri kaya raya,anak dari orang yang berkecukupan,yang kehidupan sosialnya berbeda jauh dengan dengan ku yang kukenal melalui jejaring sosial bernama facebook.Awal dari perkenalan kami,ketika itu aku sedang merasakan patah hati dan melimpahkan semua perasaaan sakit itu ke status facebook yang berbau patah hati sehingga memenuhi branda orang-orang yang berteman dengan ku.Suatu hari aku tidak sengaja mebaca status dia.Melihat status dia yang sedang patah hati juga,aku berpikir “wah kayaknya ada yang sedang patah hati nih.kalo akau dekatin,trus di ajak jadi teman curhat pasti nyambung”.
Hari demi hari ku coba dekati dia melalui facebook.Kucari semua informasi tentang dirinya.Dan tidak ku sangka ternyata dia adalah adik sepupu dari teman ku yang bernama try.Awalnya aku hanya ingin jadikan dia sebagai teman curhat saja.Tapi aku merasa tenang jika setiap kali aku melihat gambar si gadis manis itu di facebook. Aku merasa mungkin aku sedang jatuh cinta lagi sama wanita.Tapi di sisi lain aku berpikir,”masa sih aku jatuh cinta sama dia?? Kan dia baru ku liat lewat facebook aja!!”.Dan ku coba hiraukan perasaan itu.Dan begitu juga seterusnya setiap kali jika patah hati ku mulai kambuh,ku buka facebooknya,ku liat gambar yang ayu dan manis dan itu bisa membuatku tenang.
Hari demi hari berlalu,dan perasaan itu semakin tumbuh jika aku melihat wajah manisnya di facebook weenda pratiwi.Dan suatu hari aku tersadar kalau aku sedang jatuh cinta untuk yang kedua kalinya.agar perasaan ini tidak aku pendam lama-lama dan takut dia keburu di ambil orang ,ku coba mencari cara agar aku bisa mendapatkan balasan cinta darinya.Banyak orang-orang mengatakan  jika kamu ingin dekati wanita,dekatilah terlebih dahulu orang yang dekat sama dia.Awalnya sih aku anggap kata-kata itu hanya sekedar pemanis bibir saja.Karena faktanya banyak yang salah sasaran dan ternyata aku salah.Dan aku mulai berpikir “kenapa aku tidak mencoba  minta bantuan sama try saja??”.
Keesokan harinya aku mencoba mencari try dan bertemu dengannya.Dengan nada yang begitu gugup, ku coba mengatakan kepada teman ku itu kalau aku suka sama sepupunya.
try,aku suka sama winda
Mendengar kata-kataku itu,dia langsung tertawa.
Rasa heran pun melanda dalam hati.
“Kenapa kamu tertawa??”
“Gimana saya gk tertawa,kamu penya perasaan ke orang lain,tapi ungkapinnya ke saya”
Mendengar kata-kata itu aku hanya bisa cengar cengir.
“Kalo kamu suka sama dia,kamu langsung bilang sama dia”
Aku hanya bisa terdiam dan memikirkan cara agar aku bisa ungkapin perasaan ke dia.Karena kebanyakan wanita 90% diterima jika kita menembaknya secara langsung.Dan disinilah permasalahannya.aku baru kenal dia lewat facebook dan belum sekalipun aku bertemu dengan dia.


to be continued
BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama Dan Tempat Kedudukan

         1.         Organisasi ini bernama “Ikatan Mahasiswa Olahraga  Sylva,disingkat “IMO” SYLVA.
         2.         IMO SYLVA berkedudukan di Mataram

Pasal 2
Pendiri dan Jangka Waktu

         1.         IMO SYLVA didirikan pada tanggal 5 maret 2014
         2.         IMO SYLVA didirikan untuk jangka waktu yang panjang

Pasal 3
Azas dan Dasar

         1.         IMO SYLVA berazaskan pancasila
         2.         IMO SYLVA berdasarkan undang-undang Dasar Tahun 1945

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 4
Lambang

Lambang IMO SYLVA adalah sebagai berikut:
1.    Terdiri dari segi 5 (lima) yang melambangkan azas Pancasila dan warna yang mempunyai arti sebagai berikut :
* Kuning       : Kejayaan Tuhan Yang Maha Esa
* Hijau           : Kesejahteraan dan Kemakmuran
* Putih          : Suci dan Kejujuran
* Hitam         : Kekal dan Abadi
* Merah         :  Keberanian
2.     Gambar pohon
3.    Gambar  5 rantai saling mengikat
4.    Gambar api
5.    Gambar tali putih

Pasal 5
Bendera

 Bendera PBSI berwarna kuning dan hijau. Kuning melambangkan Kejayaan dan warna hijau sebagai simbol kesejahteraan dan kemakmuran dan ditengahnya digambarkan secara lengkap lambang PBSI, sebagaimana digambarkan dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Bendera PBSI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PBSI, antara lain Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan kejuaraan bulutangkis di tingkat pusat dan daerah

BAB III
STATUS,TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Satus

IMO SYLVA mempunyai status sebagai berikut :
         1.         IMO SYLVA adalah organisasi  olahraga yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya dan potensi keolahragaan di seluruh wilayah Progaram Studi Kehutanan Unram
         2.         IMO SYLVA merupakan organisasi yang bergherak dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang keolahragaan.
         3.         IMO SYLVA di dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia profesi keolahragaan regional maupun nasional
         4.         IMO SYLVA adalah lembaga kemahasiswaan yang tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.

Pasal 7
Tujuan

1.      Ikut membangun manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, untuk mensukseskan pembangunan nasional pada umumnya dan ketahanan nasional pada khususnya.
2.      Membangun mahasiswa olahraga berprestasi untuk memupuk kepribadian yang luhur, jujur, santun, peracaya diri dan berprestasi bagi setiap warga negara Indonesia melalui organisasi olahraga mahasiswa
3.      Membina kebersamaan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan antar organisasi Mahasiswa.

Pasal 8
Fungsi

  1.  Meningkatkan kualitas manusia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan mahasiswa melalui pembinaan sumber daya manusia keolahragaan secara nasional.
  2.  Memasyarakatkan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi secara optimal;
  3. Memupuk dan membina persahabatan antar Mahasiswa melalui olahraga, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi IMO.
BAB IV
TUGAS,HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Tugas
  1. Menghimpun dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan
  2. Mengembangkan kerjasama dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga dalam rangka menunjang peningkatan kualitas manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
  3. Menyebarluaskan pengertian dan ketentuan pembinaan dan pengembangan olahraga.
  4. Menyelenggarakan penerangan, pemberian informasi guna memacu gerakan keolahragaan.
  5. Menyelenggarakan musyawarah, seminar, lokakarya di bidang olahraga, serta upaya lain dalam rangka meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi mahasiswa.
  6. Melakukan kajian dan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.
  7. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan keolahragaan nasional.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban anggota diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Keanggotaan

1.      Anggota IMO adalah Mahasiswa Kehutanan Universitas Mataram yang berkedudukan di Mataram.
2.      Imo mempunyai 2 jenis anggota,yaitu.
2.1  Anggota aktif
2.2  Anggota non aktif
2.3  Anggota kehormatan
         3.         Syarat-syarat keanggotaan diatur di dalam ART
         4.         Setiap orang yang mendaftar diri dan mengajukan permohonan untuk menjadi anggota adalah calon anggota.

Pasal 12
Hak Anggota

1 SETIAP ANGGOTA BIASA mempunyai hak sebagai berikut :
 1.1 mengikuti setiap kegiatan imo sylva
1.2 memilih dan di pilih
1.3 memakai lambang IMO
1.4 Memakai atribut imo
1.5 mengundurkan diri sebagai anggota aktif
2. anggota non aktif
 2.1.memberikan usul dan saran
 2.2.tidak mempunyai hak suara
3.setiap calon anggota dapat di terima menjadi anggota biasa apabila setiap persyaratan menjadi anggota biasa telah di penuhi

Pasal 13
Kewajiban anggota

 Setiap anggota berkewajiban untuk :
1.mematuhi setiap ketentuan AD,ART, dan Musyawarah Anggota
2.Mendukung setiap adanya kegiatan IMO SYLVA tanpa ada yang dikecualikan
3.Mendukung dan mematuhi setiap keputusan Musyawarah Anggota
4.Mengikuti setiap kegiatan IMO SYLVA secara konsisten bagi setiap anggota aktif

Pasal 14
Kehilangan Status Keanggotaan

Setiap anggota akan kehilangan statusnya sebagai anggota karena:
1.      Meninggal Dunia
2.      Mengundurkan Diri
3.      Diberhentikan sebagai anggota

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 15
Organisasi

1.      Susunan organisasi IMO SYLVA berbentuk bagan digambar dan dirinci pada lampiran I
2.      Susunan Organisasi IMO SYLVA terdiri dari :
a.       Pembina IMO
b.      Dewaan Pertimbangan Organisasi (DPO)  
c.       Ketua Organisasi
d.      Sekretaris IMO
e.       Bendahara IMO
f.       Divisi-divisi

Pasal 16
Dewan Pertimbangan Organisasi

1.      Dewan pertimbangan organisasi terdiri dari tokoh-tokoh ditetapkan oleh Ketua Umum IMO SYLVA.
2.      Dewan Pertimbangan Organisasi bertugas memberikan nasehat dan petunjuk kepada pengurus IMO dalam rangka peningkatan kemajuan organisasi dan baik diminta ataupun tidak diminta oleh pengurusu IMO SYLVA






BAB VII
Musyawarah dan rapat

Pasal 17
Musyawarah

Didalam organisasi IMO terdapat:
1.      MUBES
2.      Musyawarah Luar biasa

 Pasal 18
Rapat
1.      Di dalam organisasi IMO SYLVA diperlukan adanya macam tingkatan rapat, yakni
a.       Rapat rutin;
b.      Rapat Pengurus Inti;
c.       Rapat Pleno;
d.      Rapat Koordinasi dan Konsultasi;
2.      Rincian penyelenggaraan rapat rutin, rapat pengurus inti, dan rapat pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19 
Rapat Koordinasi dan Konsultasi

1.      Rapat Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan antara Pengurus inti dengan satu atau beberapa divisi-divisi
2.      Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Inti dengan divisi-divisi.





BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
1.      ART adalah penjabaran dan merupakan peraturan lebih lanjut dari AD
2.      Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam AD di atur di dalam ART
3.      Ketentuan ART tidak boleh bertentangan dengan ketentuan AD

BAB  IX
PERUBAHAN ATAU PENGECUALIAN

Pasal 21
1.        Setiap usul perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan AD hanya dapat dilakukan apabila diadakan musyawarah besar atau musyawarah Luar biasa.
2.        Perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan AD hanya dapat dilakukan secara tegas dan sejak awal mengagendakan rencana untuk melakukan pembahasan terhadap satu atau lebih perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan.
3.        Setiap rancangan perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan AD hanya dapat disahkan pada saat Musyawarah besar atau Musyawarah luar Biasa apabila usul perubahan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang ada dan berhak memberikan hak suara di dalam mubes atau musyawarah luar biasa.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran

1.      IMO SYLVA dapat dibubarkan atas dasar keputusan musyawarah besar  atau musyawarah luar biasa yang disetujui 2/3 (dua pertiga ) suara anggota yang hadir.
2.      Apabila organisasi ini dibubarkan, maka hak milik atau kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga program studi kehutanan

BAB XI
PENGERTIAN

Pasal 23
Pengertian
Setiap istilah yang dipergiunakan di dalam AD ini apabila dimulai dengan huruf besar mempunyai arti pengertian sebagaimana diartikan dibawah ini:
1.      “AD” berarti Anggaran Dasar
2.      “ART” berarti Anggaran Rumah Tangga
3.      “IMO” berarti Ikatan Mahasiswa Olahraga
4.      “SYLVA” berarti Mahasiswa Kehutanan
5.      “MUBES” berarti Musyawarah Besar

BAB XII
KEBERLAKUAN

Pasal 24
Keberlakuan
1.         AD ini berlaku sejak berdirinya IMO SYLVA tanggal 5 maret 2014
2.         Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
3.         Anggaran rumah tangga dan peraturan peraturan khusus, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
 
Copyright 2009 ^