BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama Dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama “Ikatan
Mahasiswa Olahraga” Sylva,disingkat “IMO” SYLVA.
2.
IMO SYLVA berkedudukan di Mataram
Pasal 2
Pendiri dan Jangka Waktu
1.
IMO SYLVA didirikan pada tanggal 5 maret
2014
2.
IMO SYLVA didirikan untuk jangka waktu
yang panjang
Pasal 3
Azas dan Dasar
1.
IMO SYLVA berazaskan pancasila
2.
IMO SYLVA berdasarkan undang-undang
Dasar Tahun 1945
BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 4
Lambang
Lambang IMO
SYLVA adalah sebagai berikut:
1.
Terdiri dari segi 5 (lima) yang
melambangkan azas Pancasila dan warna yang mempunyai arti
sebagai berikut :
* Kuning : Kejayaan Tuhan Yang
Maha Esa
* Hijau : Kesejahteraan dan
Kemakmuran
* Putih : Suci dan Kejujuran
* Hitam : Kekal dan Abadi
* Merah : Keberanian
2.
Gambar pohon
3.
Gambar 5 rantai saling mengikat
4.
Gambar api
5.
Gambar tali putih
Pasal 5
Bendera
Bendera PBSI berwarna kuning dan hijau. Kuning
melambangkan Kejayaan dan warna hijau sebagai simbol kesejahteraan dan
kemakmuran dan ditengahnya digambarkan secara lengkap lambang PBSI, sebagaimana
digambarkan dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Bendera PBSI wajib dipergunakan pada
setiap kegiatan PBSI, antara lain Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan
kejuaraan bulutangkis di tingkat pusat dan daerah
BAB III
STATUS,TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Satus
IMO SYLVA mempunyai status sebagai
berikut :
1.
IMO SYLVA adalah organisasi olahraga yang bergerak dibidang pembinaan dan
pengembangan sumber daya dan potensi keolahragaan di seluruh wilayah Progaram
Studi Kehutanan Unram
2.
IMO SYLVA merupakan organisasi yang
bergherak dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang
keolahragaan.
3.
IMO SYLVA di dalam melakukan kegiatan
yang berhubungan dengan dunia profesi keolahragaan regional maupun nasional
4.
IMO SYLVA adalah lembaga kemahasiswaan
yang tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.
Pasal 7
Tujuan
1.
Ikut
membangun manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, untuk mensukseskan
pembangunan nasional pada umumnya dan ketahanan nasional pada khususnya.
2.
Membangun
mahasiswa olahraga berprestasi untuk memupuk kepribadian yang luhur, jujur, santun,
peracaya diri dan berprestasi bagi setiap warga negara Indonesia melalui
organisasi olahraga mahasiswa
3.
Membina
kebersamaan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan antar organisasi Mahasiswa.
Pasal
8
Fungsi
- Meningkatkan
kualitas manusia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan mahasiswa melalui
pembinaan sumber daya manusia keolahragaan secara nasional.
- Memasyarakatkan
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi secara optimal;
- Memupuk
dan membina persahabatan antar Mahasiswa melalui olahraga, yang diwujudkan
dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi IMO.
BAB IV
TUGAS,HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Tugas
- Menghimpun dan merumuskan pokok-pokok pikiran
tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan
- Mengembangkan kerjasama dalam melaksanakan
pembinaan dan pengembangan olahraga dalam rangka menunjang peningkatan
kualitas manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat guna
mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
- Menyebarluaskan pengertian dan ketentuan
pembinaan dan pengembangan olahraga.
- Menyelenggarakan penerangan, pemberian informasi
guna memacu gerakan keolahragaan.
- Menyelenggarakan musyawarah, seminar, lokakarya
di bidang olahraga, serta upaya lain dalam rangka meningkatkan mutu
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi mahasiswa.
- Melakukan kajian dan penelitian dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi olahraga.
- Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk
mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan keolahragaan
nasional.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota diatur didalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1.
Anggota
IMO adalah Mahasiswa Kehutanan Universitas Mataram yang berkedudukan di Mataram.
2.
Imo
mempunyai 2 jenis anggota,yaitu.
2.1 Anggota
aktif
2.2 Anggota
non aktif
2.3 Anggota
kehormatan
3.
Syarat-syarat keanggotaan diatur di
dalam ART
4.
Setiap orang yang mendaftar diri dan
mengajukan permohonan untuk menjadi anggota adalah calon anggota.
Pasal 12
Hak Anggota
1 SETIAP ANGGOTA BIASA
mempunyai hak sebagai berikut :
1.1 mengikuti setiap kegiatan imo sylva
1.2 memilih dan di
pilih
1.3 memakai lambang IMO
1.4 Memakai atribut imo
1.5 mengundurkan diri
sebagai anggota aktif
2. anggota non aktif
2.1.memberikan usul dan saran
2.2.tidak mempunyai hak suara
3.setiap calon anggota
dapat di terima menjadi anggota biasa apabila setiap persyaratan menjadi
anggota biasa telah di penuhi
Pasal 13
Kewajiban
anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk :
1.mematuhi setiap
ketentuan AD,ART, dan Musyawarah Anggota
2.Mendukung setiap
adanya kegiatan IMO SYLVA tanpa ada yang dikecualikan
3.Mendukung dan
mematuhi setiap keputusan Musyawarah Anggota
4.Mengikuti setiap kegiatan IMO
SYLVA secara konsisten bagi setiap anggota aktif
Pasal 14
Kehilangan Status Keanggotaan
Setiap anggota akan kehilangan
statusnya sebagai anggota karena:
1. Meninggal
Dunia
2. Mengundurkan
Diri
3. Diberhentikan
sebagai anggota
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 15
Organisasi
1. Susunan
organisasi IMO SYLVA berbentuk bagan digambar dan dirinci pada lampiran I
2. Susunan
Organisasi IMO SYLVA terdiri dari :
a. Pembina
IMO
b. Dewaan
Pertimbangan Organisasi (DPO)
c. Ketua
Organisasi
d. Sekretaris
IMO
e. Bendahara
IMO
f. Divisi-divisi
Pasal 16
Dewan
Pertimbangan Organisasi
1.
Dewan
pertimbangan organisasi terdiri dari tokoh-tokoh ditetapkan oleh Ketua Umum IMO
SYLVA.
2.
Dewan
Pertimbangan Organisasi bertugas memberikan nasehat dan petunjuk kepada
pengurus IMO dalam rangka peningkatan kemajuan organisasi dan baik diminta
ataupun tidak diminta oleh pengurusu IMO SYLVA
BAB VII
Musyawarah dan rapat
Pasal 17
Musyawarah
Didalam organisasi IMO terdapat:
1.
MUBES
2.
Musyawarah Luar biasa
Pasal 18
Rapat
1. Di
dalam organisasi IMO SYLVA diperlukan adanya macam tingkatan rapat, yakni
a. Rapat
rutin;
b. Rapat
Pengurus Inti;
c. Rapat
Pleno;
d. Rapat
Koordinasi dan Konsultasi;
2. Rincian
penyelenggaraan rapat rutin, rapat pengurus inti, dan rapat pleno diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
1. Rapat
Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan antara Pengurus inti dengan satu atau
beberapa divisi-divisi
2. Rapat
Koordinasi dan Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Inti
dengan divisi-divisi.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
1. ART
adalah penjabaran dan merupakan peraturan lebih lanjut dari AD
2. Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur didalam AD di atur di dalam ART
3. Ketentuan
ART tidak boleh bertentangan dengan ketentuan AD
BAB
IX
PERUBAHAN ATAU PENGECUALIAN
Pasal 21
1.
Setiap usul perubahan atau pengecualian
terhadap ketentuan AD hanya dapat dilakukan apabila diadakan musyawarah besar
atau musyawarah Luar biasa.
2.
Perubahan atau pengecualian terhadap
ketentuan AD hanya dapat dilakukan secara tegas dan sejak awal mengagendakan
rencana untuk melakukan pembahasan terhadap satu atau lebih perubahan atau pengecualian
terhadap ketentuan.
3.
Setiap rancangan perubahan atau pengecualian
terhadap ketentuan AD hanya dapat disahkan pada saat Musyawarah besar atau
Musyawarah luar Biasa apabila usul perubahan atau pengecualian tersebut
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang ada
dan berhak memberikan hak suara di dalam mubes atau musyawarah luar biasa.
BAB
X
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran
1.
IMO SYLVA dapat dibubarkan atas dasar
keputusan musyawarah besar atau
musyawarah luar biasa yang disetujui 2/3 (dua pertiga ) suara anggota yang
hadir.
2.
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka
hak milik atau kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga program studi
kehutanan
BAB XI
PENGERTIAN
Pasal 23
Pengertian
Setiap istilah yang dipergiunakan
di dalam AD ini apabila dimulai dengan huruf besar mempunyai arti pengertian
sebagaimana diartikan dibawah ini:
1. “AD”
berarti Anggaran Dasar
2. “ART” berarti
Anggaran Rumah Tangga
3. “IMO”
berarti Ikatan Mahasiswa Olahraga
4. “SYLVA” berarti
Mahasiswa Kehutanan
5. “MUBES”
berarti Musyawarah Besar
BAB XII
KEBERLAKUAN
Pasal 24
Keberlakuan
1.
AD ini berlaku sejak berdirinya IMO
SYLVA tanggal 5 maret 2014
2.
Segala sesuatu yang tidak atau belum
cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus.
3.
Anggaran rumah tangga dan peraturan
peraturan khusus, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.